pulp molded packaging

BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Produk Impor

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mengejutkan dari dunia kosmetik di Indonesia. Dalam operasi intensif selama beberapa bulan terakhir, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal yang beredar luas di pasaran, sebagian besar di antaranya merupakan produk impor. Temuan ini memicu kekhawatiran terhadap keamanan konsumen serta lemahnya pengawasan terhadap barang yang masuk ke dalam negeri.

Kosmetik Ilegal: Ancaman Serius bagi Kesehatan

Kosmetik ilegal bukan sekadar produk tanpa izin edar. Banyak dari produk ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna sintetis yang dilarang. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping serius mulai dari iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang. Ironisnya, produk-produk ini kerap dikemas dengan menarik dan dipasarkan dengan klaim hasil instan, membuat konsumen tergiur tanpa memeriksa legalitasnya.

Menurut keterangan resmi dari BPOM, sebagian besar dari 91 merek yang ditemukan tidak memiliki nomor registrasi atau sertifikasi keamanan yang sah. Sebagian lainnya menggunakan nomor izin palsu atau memalsukan label agar terlihat seperti produk legal.

Mayoritas Produk Impor dari Asia

Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas dari kosmetik ilegal ini berasal dari luar negeri, khususnya negara-negara di Asia Timur dan Tenggara. Beberapa di antaranya masuk melalui jalur tidak resmi, seperti perdagangan online tanpa verifikasi, atau diselundupkan melalui jalur logistik yang tidak terdeteksi oleh bea cukai.

Meskipun Indonesia memiliki sistem pengawasan impor, celah dalam pengawasan digital dan e-commerce menjadi tantangan tersendiri. Banyak produk kosmetik ilegal yang dijual bebas di platform daring tanpa proses verifikasi yang memadai, sehingga memudahkan konsumen membeli produk berisiko tanpa menyadarinya.

Langkah Tegas BPOM

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha ilegal tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain adalah:

  • Penarikan produk dari pasar dan e-commerce.

  • Pemblokiran nomor registrasi palsu dan situs penjual ilegal.

  • Edukasi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik.

  • Penguatan sistem pelaporan masyarakat melalui aplikasi BPOM Mobile.

Kepala BPOM juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kosmetik. Ia mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi bahan sebelum membeli produk, terutama dari sumber online.

Peran Media dalam Edukasi Publik

Dalam kondisi seperti ini, peran media sangat penting untuk menyebarkan informasi yang benar dan mendidik masyarakat. Media lokal dan nasional memiliki tanggung jawab untuk memberitakan temuan-temuan seperti ini agar publik lebih waspada.

Salah satu portal berita yang aktif mengangkat isu kesehatan dan keamanan konsumen adalah https://presisinews.id/. Situs ini secara rutin memuat berita terkini seputar regulasi, pengawasan produk, serta edukasi masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal dan praktik bisnis tidak etis. Dengan informasi yang disampaikan secara jujur dan terverifikasi, Presisi News menjadi referensi penting bagi masyarakat yang ingin lebih waspada dan cerdas dalam memilih produk.

Temuan 91 merek kosmetik ilegal oleh BPOM menjadi pengingat keras bagi semua pihak—konsumen, pelaku usaha, dan regulator. Keamanan produk kosmetik bukan hal sepele. Konsumen harus lebih kritis, pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab, dan pemerintah harus memperkuat pengawasan, khususnya di jalur digital dan impor.

Melalui sinergi antara institusi negara, edukasi media, dan kesadaran publik, diharapkan peredaran kosmetik ilegal bisa ditekan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Leave a Reply